Upload Bukti dengan ketentuan:
- DIMILIKI: Foto KTP/STNK/Kendaraan
- GANTI KEPEMILIKAN: Surat pernyataan dari wajib pajak.
- RUSAK BERAT: Foto kendaraan atau surat bengkel.
- HILANG: Laporan kehilangan dari Kepolisian.
- MENINGGAL DUNIA: Surat kematian pemilik kendaraan.
- MENUTUP USAHA: Surat pengadilan.
- DICABUT REGISTRASINYA: Surat dari Kepolisian.
- TIDAK DIKETAHUI: Surat pernyataan perangkat setempat.